Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, yang mana orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam Masyarakat. Sehingga seiring berkembangnya jaman, Pemasyarakatan berkembang bukan lagi sebagai penjara  tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.

Setiap provinsi di Indonesia memiliki Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya yang terletak di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah terletak di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. Dibangun (sebagai Cabang Rumah Tahanan Kelas III Tanah Merah) oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI pada Tahun 1981 dan selesai tahun 1983.  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah memiliki luas tanah 15.625 m² juga memiliki kapasitas hunian 130 orang (maksimal). per 19 Februari tahun 2024, total warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah mencapai 44 orang WBP sehingga dapat disimpulkan bahwa kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah tidak padat huni (over crowded).

Jl. Jalan Trans Papua No. 60 Kali Bening, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan.
Telepon 0975-31030
Faksimile 0975-31030

Email Kehumasan
lp.tanahmerah@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.tanahmerah@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS III TANAH MERAH
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Hari ini27
Kemarin53
Minggu ini388
Bulan ini261
Total 13735

05-05-2024